Padang, 8 September 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi Gilang Arya Setia, terdakwa dalam perkara yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, bersama hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.
Permohonan penangguhan penahanan Yogi sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Romeo Yustisia & Partner sejak 6 Agustus 2026.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan beserta surat jaminan yang diajukan oleh tim penasihat hukum dapat diterima.
“Majelis hakim berpendapat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh advokat terdakwa dan surat jaminan dapat diterima, sehingga penahanan atas nama Yogi Gilang Arya Setia ditangguhkan dengan jaminan orang tanpa uang,” ujar Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto dalam persidangan.
Sebelumnya Ditahan di Rutan Anak Air Padang
Yogi sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Padang, sejak 8 Juli 2026.
Dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Yogi dari rumah tahanan.
Namun, penangguhan penahanan tersebut disertai sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh Yogi selama proses persidangan masih berlangsung.
Majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tetap hadir dalam setiap agenda persidangan yang telah ditetapkan.
“Saudara sanggup?” tanya Hakim Fitrizal kepada Yogi.
“Sanggup, Yang Mulia,” jawab Yogi.
Tim Romeo Yustisia & Partner Jemput Yogi
Setelah putusan penangguhan penahanan tersebut dilaksanakan, tim penasihat hukum Romeo Yustisia & Partner mendampingi proses pengeluaran Yogi dari Rutan Kelas IIB Padang.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen tim hukum dalam memastikan seluruh proses hukum terhadap klien berjalan sesuai dengan ketentuan dan hak-hak hukum yang berlaku.
Bagi Romeo Yustisia & Partner, penangguhan penahanan bukan berarti berakhirnya proses hukum. Yogi tetap berkewajiban mengikuti seluruh agenda persidangan hingga perkara memperoleh putusan akhir.
Tim penasihat hukum juga akan terus mendampingi dan memberikan pembelaan hukum kepada Yogi selama proses persidangan berlangsung.
Perkara Yogi Mendapat Perhatian Publik
Perkara yang menjerat Yogi sebelumnya mendapat perhatian publik, terutama setelah muncul keterangan dalam persidangan mengenai keberadaan dan manfaat akses internet yang disediakan Yogi di daerah.
Dalam persidangan, salah seorang saksi dari Jaksa Penuntut Umum disebut memberikan keterangan bahwa kehadiran internet yang disediakan Yogi memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyentuh persoalan akses konektivitas dan kebutuhan masyarakat di daerah yang belum sepenuhnya mendapatkan layanan internet yang memadai.
Romeo Yustisia & Partner akan terus mengikuti dan mengawal seluruh proses persidangan secara profesional serta memastikan kepentingan hukum klien mendapatkan pendampingan secara maksimal.
Romeo Yustisia & Partner
Advokat dan Konsultan Hukum

Pengalaman menangani perkara kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.
